A. SOAL NOMOR 1 SAMPAI DENGAN 10 MENGGUNAKAN PETUNJUK I
1. Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof Soepomo selain mengusulkan rancangan asas negara juga mengusulkan bentuk negara yaitu….
a. Republik b. Monarki c. Integralistik d. Serikat e. uni
2. Perubahan sila pertama Piagam Jakarta dilakukan dengan alasan…
a. Mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam
b. Indonesia bukan negara agama
c. Untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
d. Indonesia adalah negara sekuler
e
. Indonesia menghargai semua agama
3. Pancasila sebagai pedoman dan tuntunan perilaku dalam kehidupan sehari-hari karena Pancasila berfungsi sebagai…
a. Dasar Negara b. Pandangan hidup bangsa c. Ideologi terbuka d.Falsafah negara
e. SSSH di Indonesia.
4. Pernyataan di bawah ini yang benar adalah…..
a. Kedudukan Presiden dan DPR adalah sejajar sehingga DPR tidak dapat membubarkan Presiden.
b. DPR adalah wakil rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintah
c. Untuk pertama kali Presiden Indonesia dipilih oleh MPR.
d. MPR terdiri dari DPR, Utusan Daerah dan golongan-golongan yang ditetapkan dengan UU
e. MPR adalah penjilmaan seluruh rakyat Indonesia.
5. Yang bukan wewenang MPR sesuai amandemen UUD 1945 adalah…..
a. Menetapkan dan UUD d. Memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
b. Memilih Presiden dan Wakil Presiden e. Merubah UUD
c. Mengadakan sidang MPR
6. Wewenang MPR untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakli Presiden atas permintaan DPR setelah diputuskan bersalah oleh Mahkamah Konstitusi. Hal ini merupakan pelaksanaan UUD 1945 pasal…
a. 3 ayat (1) b. 3 ayat (2) c. 3 ayat (3) d. 6 ayat (1) e. 6 ayat (2).
7. Landasan dilakukannya peninjauan kembali mengenai status hukum dan materi Ketetapan- ketetapan MPRS/MPR RI mulai tahun 1960 sampai dengan 2002, adalah….
a. Aturan tambahan pasal 1 amandemen UUD 1945
1. Pembukaan UUD 1945 alinea IV d. Aturan peralihan pasal IV amandemen UUD 1945
2. Pancasila terutama sila IV e. Pasal 2 ayat (3) UUD 1945
8. Putusan MPR yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam maupun keluar adalah….
a. Ketetapan MPR d. Ketetapan maupun Keputusan MPR
b. Perubahan dan Penetapan UUD e. Ketetapan maupun Penetapan MPR
c. Keputusan MPR
9. Berikut adalah isi diktum dekrit Presiden 5 Juli 1959, kecuali…
a. Pembubaran badan konstituante d. Pembentukan DPAS
b. Kembali ke UUD 1945 e. Pembentukan MPRS
c. Pembentukan DPRS
10. Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966, mengatur tentang…
a. Larangan ajaran Marxisme, Leninisme dan Komunisme di Indonesia
b. Pancasila sebagai Sumber Segala Sumber Hukum di Indonesia
c. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
d. Surat Perintah Sebelas Maret (SUPERSEMAR)
e. Politik Luar Negeri Indonesia.
B. SOAL NOMOR 11 SAMPAI 20 MENGGUNAKAN PETUNJUK II
11. Contoh Tap MPR yang dinyatakan tidak berlaku sampai dibentuknya Undang-Undang adalah…..
1. TAP MPR Nomor III/MPR/1988 3. TAP MPR Nomor XIV/MPR/1998
2. TAP MPR Nomor II/MPR/1978 4. TAP MPR Nomor III/MPR/2000
12. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang penentuan pendapat di Timor Timur, masih dinyatakan berlaku dengan syarat karena…
1. Indonesia belum ikhlas sepenuhnya melepas Timor Timur
2. Masih adanya masalah kewarganegaraan maupun pengungsi
3. Suatu saat nanti Timor Timur akan direbut kembali pemerintah Indonesia
4. Sebagai landasan penyelesaian aset-aset negara dan hak-hak perdata.
13. Berikut adalah macam-macam nilai menurut Prof Notonagoro, yaitu…
1. Nilai Material 3. Nilai Keindahan
2. Nilai Vital 4. Nilai Kejujuran
14. Berikut adalah Undang-Undang yang mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daearah, yaitu….
1. UU Nomor 22 tahun 1999 3. UU Nomor 32 tahun 1999
2. UU Nomor 25 tahun 2004 4. UU Nomor 33 tahun 2004
15. Tata urutan perundangan di bawah ini yang memiliki kedudukan setingkat menurut UU Nomor 10/2004 adalah….
1. Peraturan Pemerintah(PP) 3. Peraturan daerah (PERDA)
2. Undang-Undang (UU) 4. PERPU
16. Sesuai UUD 1945 pasal 30, yang menjadi kekuatan pendukung dalam pertahanan dan keaman rakyat dalam sistem pertahanan nasional adalah….
1. POLRI 2. Kamra 3. TNI 4. Rakyat
17. Mekanisme Perubahan UUD dapat dilakukan oleh MPR jika memenuhi persyaratan….
1. Diusulkan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR
2. Dihadiri sekurang-kurangnya ½ anggota MPR
3. Putusan disetujui sekurang-kurangnya ½ lebih satu anggota MPR
4. Putusan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPA
18. Mekanisme/tatacara pelantikan Presiden /Wakil Presiden sesuai pasal 82 Peraturan Tata Tertib MPR adalah sebagai berikut….
1. Pimpinan Majelis mengundang Anggota Majelis untuk mengikuti Rapat Paripurna Majelis dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu;
2. Pimpinan Majelis mengundang Presiden dan Wakil Presiden terpilih;
3. Pembacaan Berita Acara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua KPU dalam Rapat Paripurna Majelis;
4. Pelantikan dilakukan dengan cara mengucapkan sumpah/janji menurut agama dengan sungguh-sungguh dihadapan Mahkamah Agung;
19. Mekanisme/tatacara pemberhentian Presiden dan/atau wakil presiden sesuai pasal 83 Peraturan Tata Tertib MPR adalah sebagai berikut….
1. Majelis menyelenggarakan sidang untuk mengambil putusan tentang usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya yang diajukan MPR setelah adanya putusan MK paling lambat 30 hari setelah Majelis menerima usul tersebut;
2. Pimpinan Majelis mengundang Anggota Majelis untuk mengadakan Rapat Paripurna;
3. Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak wajib hadir untuk memberikan penjelasan atas usul pemberhentiannya tersebut;
4. apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir untuk menyampaikan penjelasan, maka Majelis tetap mengambil putusan.
20. Hak DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan (yudikasi), antara lain….
1. Hak angket 3. Hak bertanya
2. Hak Interpelasi 4. Hak budget
C. SOAL NOMOR 21 SAMPAI DENGAN 25 MENGGUNAKAN PETUNJUK III.
21. DPR adalah lembaga negara yang tidak dapat dibubarkan oleh siapapun, SEBAB DPR adalah wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum.
22. Tugas DPD adalah memberi masukan kepada Presiden mengenai perkembangan daerah, pemekaran maupun penggabungan daerah, SEBAB Presiden berwenang mengusulkan rancangan UU kepada DPR mengenai Otonomi daerah.
23. Untuk pelantikan Presiden dan / Wakil Presiden sidang Majelis harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 orang anggota MPR, SEBAB Jika yang hadir kurang dari 2/3, maka segala putusannya batal demi hukum.
24. Sidang MPR untuk memberhentikan Presiden dan / Wakil Presiden harus dihadiri seluruh anggota MPR, SEBAB Jika ada sebagian anggota MPR tidak hadir maka pemberhentian Presiden dan / Wakil Presiden tersebut tidak sah.
25. Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili dan memutuskan Presiden dan / atau wakil Presiden atas permintaan DPR, SEBAB syarat utama untuk digelarnya sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden dan / atau Wakil Presiden adalah putusan Mahkamah Konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar